7 Berkas Legalitas Yang Penting Dalam Perusahaan

7 Berkas Legalitas Yang Penting Dalam Perusahaan

Selain modal dan pelaku bisnis, perusahaan juga memerlukan sejumlah persyaratan administrasi dalam bentuk dokumen atau izin penting agar dapat didaftarkan sebagai badan usaha yang sah.

Sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia, berikut ini adalah daftar dokumen utama yang harus dimiliki oleh pelaku usaha sebagai persyaratan legalitas perusahaan.

  • Akta Pendirian

Dibuat dan disetujui oleh notaris, akta pendirian perusahaan adalah dokumen utama yang merupakan langkah awal pendirian badan usaha atau perusahaan.

Dokumen ini memuat sejumlah informasi penting milik perusahaan, termasuk nama perusahaan, tempat kedudukan badan usaha, komposisi manajemen bisnis, jenis usaha yang dijalankan, hingga modal awal yang digunakan untuk mendirikan perusahaan. Hak dan kewajiban semua pelaku usaha dan investor juga dinyatakan dalam akta pendirian perusahaan.

  • Nomor Identifikasi Wajib Pajak Bisnis (NPWP)

Nomor Pokok Wajib Pajak adalah salah satu persyaratan penting bagi badan usaha yang ingin melengkapi dokumen administrasi pajak yang sah.

Setelah Anda memiliki TIN, perusahaan Anda akan secara resmi terdaftar dalam sistem perpajakan di Indonesia, sehingga Anda dapat melaksanakan hak dan kewajiban pajak Anda secara penuh.

Untuk mengurus dokumen NPWP, yang perlu Anda lakukan hanyalah mengajukan aplikasi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di area tempat bisnis Anda berada.

  • Izin Melakukan Usaha Perdagangan (SIUP)

Dokumen ini harus dimiliki oleh perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan dan jasa. SIUP dikeluarkan oleh pemerintah daerah sebagai tanda izin bagi pengusaha untuk melakukan bisnis mereka.

Berdasarkan modal yang dimiliki oleh perusahaan, SIUP dibagi menjadi empat kategori, yaitu SIUP Mikro untuk perusahaan dengan modal di bawah 50 juta, SIUP Kecil untuk setoran modal 50-500 juta, SIUP Menengah untuk modal 500 juta-10 miliar, dan SIUP besar untuk perusahaan dengan modal di atas 10 miliar.

  • Izin Tempat Usaha (SITU)

Izin Tempat Usaha harus dimiliki oleh pemilik bisnis perorangan atau entitas bisnis atau perusahaan yang didirikan sebagai grup.

Fungsinya sebagai bukti keabsahan tempat usaha sejalan dengan peraturan tata ruang setempat. Selain itu, perusahaan yang sudah memiliki SITU juga akan lebih mudah mengurus investasi untuk kelancaran bisnis. Dokumen izin ini berlaku selama 3 tahun dan harus selalu diperbarui setelah masa berlaku berakhir.

  • Izin Membuka Usaha Industri (SIUI)

Dokumen hukum perusahaan lain yang tidak kalah pentingnya adalah Izin Usaha Industri. Pengusaha atau perusahaan yang memiliki modal dalam kisaran 5 hingga 200 juta rupiah diharuskan memiliki SIUI sebagai salah satu bentuk pemenuhan file legalitas bisnis.

Untuk usaha mikro, kecil dan menengah, aplikasi untuk membuat SIUI dapat diajukan ke Kantor Layanan Perizinan Terpadu Tingkat II atau Kota. Sementara itu, perusahaan skala besar harus mengatur lisensi mereka langsung ke Kantor Layanan Lisensi Terpadu Tingkat I di unit provinsi atau BKPM.

  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

Kelengkapan dalam pencatatan legalitas perusahaan juga mensyaratkan Surat Keterangan Domisili Perusahaan. Dokumen ini digunakan sebagai sertifikat tempat tinggal entitas bisnis yang dijalankan.

Kelengkapan dapat diatur dan diajukan setelah perusahaan telah memperoleh akta pendirian. Seperti halnya Izin Tempat Usaha, SKDP juga memiliki batas waktu tertentu.

Perusahaan yang berdomisili di gedung kantor bersama biasanya harus memperbarui SKDP setiap 5 tahun sekali, sedangkan periode pembaruan untuk SKDP untuk kantor virtual adalah sekali setiap 1 tahun.

  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Seperti namanya, Sertifikat Pendaftaran Perusahaan adalah dokumen yang membuktikan bahwa perusahaan Anda telah terdaftar.

Namun, harap dicatat jika dokumen ini hanya diperlukan untuk badan hukum seperti PT, CV, atau Perusahaan. Perusahaan lain yang tidak termasuk dalam kategori badan hukum tidak harus memiliki TDP.

Untuk mendapatkan Sertifikat Pendaftaran Perusahaan, perusahaan harus mengajukan aplikasi dan menerima ratifikasi akta perusahaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Itu adalah sejumlah dokumen penting yang perlu diselesaikan untuk mendukung legalitas perusahaan. Sejumlah dokumen ini dapat digunakan sebagai referensi utama bagi pelaku bisnis dan pemilik bisnis yang ingin mendaftarkan entitas bisnis mereka secara legal.